Pemerintah berikan tunjangan kinerja kepada PNS

Pemerintah sudah menyerahkan tunjangan kinerja terhadap PNS selama 56 kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan situs reformasi birokrasi, papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Tunjangan kinerja ketika ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian dan lembaga pemerintah dan sudah melaksanakan reformasi birokrasi. tapi besarannya baru sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu dan ditetapkan, kata Menteri Azwar Abubakar pada keterangan tertulisnya dan diterima di Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada pada grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain makanya penghasilannya tak kurang dari Rp5 juta.

sementara PNS dengan level tertinggi, yaitu pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimum Rp19 juta, update melalui tunjangan lain, sehingga penghasilannya tidak kurang dibandingkan Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama juga belum mencerminkan kinerja sebenarnya daripada para PNS. namun, melalui kenaikan tersebut Pemerintah berusaha untuk PNS mendapatkan penghasilan yang sah.

Selama ini PNS yang gajinya kecil ternyata kenyataannya mencari penghasilan tambahan dari berbagai honor. melalui keberadaan tunjangan kinerja sebesar tersebut, kini semua honor dihilangkan, tuturnya.

Pemerintah selalu berusaha supaya memperbaiki kesejahteraan PNS), dengan memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian juga pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau kaum PNS dalam semua kementerian dan lembaga pemerintah supaya menerapkan efisiensi anggaran, melalui memangkas sederat model yang tak relevan melalui urusan inti instansi mengenai.

kegiatan-kegiatan yang tidak begitu berguna juga kurang relevan dengan `core business` instansi dikurangi, seminar-seminar atau konsinyasi, juga perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.

Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran tersebut mampu digunakan supaya membayar tunjangan kinerja pegawai, makanya tak mengakibatkan pembengkakan Anggaran Pendapatan serta berbelanja Negara (APBN).

Informasi Lainnya: