Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi terhadap tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah diselenggarakan dalam jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, tutur jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada diantara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang yang melakukan pembunuhan kepada Salah satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, dan jurit dan ibrahim dan secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah ingin diterbangkan ke palembang pada hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan menggunakan kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah berkurang daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura dengan diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal oleh petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim ingin diterbangkan dalam palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan pada cilacap.