Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan publik (bawaslu) berjanji hendak mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi dan terjadi dalam lapangan ingin kami tampilkan secara mingguan, papar anggota bawaslu daniel zuchron selama jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui bahwa selama ini bawaslu tak siap supaya mempublikasikan data pengawasan kepada publik sebab terkendala masalah struktural.

secara terpercaya bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). tapi di dasarnya data pengawasan mau kami berikan nanti, sebab sudah tersebut konsentari bawaslu, tambahnya.

sejumlah bagian mempertanyakan kinerja bawaslu pada mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, sebab pada menangani pengaduan tidak sudah menunjukan data-data pengawasan.

Informasi Lainnya:

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, dan mempertanyakan kinerja lembaga yang diberi wewenang ekstra supaya melaksanakan sengketa penyelenggaraan pemilu itu.

sebagai lembaga yang melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, bawaslu seharusnya serta mempunyai data, katanya.

sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi antara pengadu serta teradu, yakni komisi pemilihan publik (kpu), dapat disandingkan data ketiga pihak tersebut.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan serta penindakan pelanggaran agar terwujudnya pemilu demokratis.

hingga ketika ini, bawaslu telah bekerja sejauh melaksanakan sengketa antara partai politik, dan gagal merupakan audien pemilu 2014, dengan kpu.

namun, mengenai penyelesaian sengketa partai keadilan serta persatuan indonesia (pkpi), bawaslu juga kpu tidak bisa melaksanakan persoalan tersebut oleh karenanya dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu yang menyebutkan tugas serta wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. bawaslu menyimpan kpu harus menindaklanjuti surat keputusan, yang dalam hal ini menyangkut pkpi, sementara kpu menganggap itu melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, dan telah berjalan tiga kali, bawaslu juga tidak melibatkan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi serta kpu.