Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti serta menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih selalu membangun kasus ini. indikasi kuat sudah kamar hotel tersebut untuk untuk tujuan pencetakan pil ekstasi, tutur kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari Informasi warga yang mencurigai model pelaku pada salah Satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada pada kurang lebih sedang kota.

berlandaskan info itu, itulah banjarnahor, anggota lalu mengerjakan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai kegiatan pelaku he, papar dia, masih akhirnya dalam sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel tersebut.

dari penggerebekan tersebut, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi semua merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan biaya sebanyak rp300 ribu.

yang mempunyai indikasi kuat kamar hotel itu dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota serta mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping juga ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan akan tetapi pelaku, he sudah meminta kamar itu dari 12 april 2013.

selama beberapa pekan, tutur dia, kamar hotel itu dibuat sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sejumlah objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan serta ingin diupayakan pengembangan angka karena diindikasi pelaku berusaha dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat melalui pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, juga 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, katanya.