Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana angka korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika pada persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya tenntang posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, dan menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa untuk pns pada kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan pihak dari pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan menjadi pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tak punya hubungan segera dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut dilakukan dua kali sebab permintaan terdakwa pada herly agar transfer tak lebih daripada rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.