Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief menyampaikan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk dalam registrasi pencarian pihak (dpo).

saya kira hari ini waktunya demikian, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung di kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo selama susno duadji sudah pasti berimbas selama pencekalan.

kalau sudah begitu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham pasti sudah ditindaklanjuti, ucapnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri dan jaksa agung memastikan proses hukum berjalan melalui adil di angka hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil juga asli, oleh karenanya kepolisian juga kejaksaan agung mesti fokus kebutuhan penduduk itu.

rakyat akan hukum ditegakkan, rakyat mau negara dan pemerintah, tergolong kepolisian dan kejaksaan berfungsi juga jalankan tugas dengan menarik, tutur presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah dengan proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan sampai susno dibawa ke polda jawa barat.